Pemerintah Akan Kembali Bubarkan Sejumlah Lembaga Negara
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:58 WIB
Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Tjahjo Kumolo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berencana kembali menghapus lembaga negara yang dinilai masih tumpang tindih di dalam pelaksanannya. Ada juga lembaga yang akan diintegrasikan menjadi satu dengan kementerian/lembaga yang ada.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam Webinar Nasional bertajuk Urgensi Pembubaran 18 Lembaga Negara, Selasa (28/7/2020).
Tjahjo menjelaskan, Kemenpan-RB pada era 2015-2017 sudah memangkas hampir 23 lembaga dan badan. Saat ini masih ada 96 badan, komisi, lembaga, termasuk komite di Tanah Air.
Dia melanjutkan, beberapa waktu yang lalu, lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah resmi membubarkan 18 lembaga negara yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam Webinar Nasional bertajuk Urgensi Pembubaran 18 Lembaga Negara, Selasa (28/7/2020).
Tjahjo menjelaskan, Kemenpan-RB pada era 2015-2017 sudah memangkas hampir 23 lembaga dan badan. Saat ini masih ada 96 badan, komisi, lembaga, termasuk komite di Tanah Air.
Dia melanjutkan, beberapa waktu yang lalu, lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah resmi membubarkan 18 lembaga negara yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
Lihat Juga :