Alasan MA Bangun 24 Gedung Baru: Banyak Pengadilan Ngontrak Ruko
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:33 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan masih banyak pengadilan yang mengontrak rumah toko (ruko) untuk pelaksanaan operasional. Karena itu MA hingga 2021 mendatang menganggarkan pembangunan 24 gedung baru pengadilan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengakui adanya Surat Edaran (SE) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung (MA) Supandi nomor: 21/Bua.UKPBJ/7/2020. Di dalamnya disebutkan proyek pembangunan 24 gedung baru dan 9 renovasi gedung lama pengadilan. Total nilainya Rp904 miliar lebih.
"Sudah melalui tahapan itu. Makanya kemudian dilakukan lelang. Menurut kami, anggaran dengan total lebih Rp904 miliar untuk pembangunan gedung baru dan renovasi gedung 33 pengadilan tidak masalah," kata Abdullah kepada SINDOnews, Selasa (28/7/2020).
(Baca: MA Gelontorkan Rp904 Miliar untuk 33 Pengadilan, Ini Rinciannya)
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini membeberkan, banyak pengadilan negeri yang sudah lama berdiri. Tapi, karena tidak memiliki gedung sendiri, banyak yang mengontrak ruko sebagai gedung sementara. Abdullah menegaskan ke-24 gedung baru yang dibangun merupakan pengadilan yang selama ini tidak punya gedung sendiri.
”Ke-24 pengadilan baru itu selama ini ngontrak. Ngontrak di ruko-ruko itu. Ketika ada anggaran tahun 2020, dilakukan penyesuaian kemudian dialokasikan anggarannya," tegasnya.
(Baca: Lima Hal Ini Menjadi Kendala Persidangan Virtual Temuan MA)
Selain mengontrak, sejumlah pengadilan baru memperoleh pinjaman gedung dari pemerintah daerah. Meskipun sah-sah saja, hal itu berpotensi menimbulkan masalah pada kemandirian lembaga peradilan dan para hakim, terutama bila ada perkara yang berkaitan dengan pemerintah daerah. "Untuk menghindari itu, makanya lebih banyak yang ngontrak di ruko," katanya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengakui adanya Surat Edaran (SE) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung (MA) Supandi nomor: 21/Bua.UKPBJ/7/2020. Di dalamnya disebutkan proyek pembangunan 24 gedung baru dan 9 renovasi gedung lama pengadilan. Total nilainya Rp904 miliar lebih.
"Sudah melalui tahapan itu. Makanya kemudian dilakukan lelang. Menurut kami, anggaran dengan total lebih Rp904 miliar untuk pembangunan gedung baru dan renovasi gedung 33 pengadilan tidak masalah," kata Abdullah kepada SINDOnews, Selasa (28/7/2020).
(Baca: MA Gelontorkan Rp904 Miliar untuk 33 Pengadilan, Ini Rinciannya)
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini membeberkan, banyak pengadilan negeri yang sudah lama berdiri. Tapi, karena tidak memiliki gedung sendiri, banyak yang mengontrak ruko sebagai gedung sementara. Abdullah menegaskan ke-24 gedung baru yang dibangun merupakan pengadilan yang selama ini tidak punya gedung sendiri.
”Ke-24 pengadilan baru itu selama ini ngontrak. Ngontrak di ruko-ruko itu. Ketika ada anggaran tahun 2020, dilakukan penyesuaian kemudian dialokasikan anggarannya," tegasnya.
(Baca: Lima Hal Ini Menjadi Kendala Persidangan Virtual Temuan MA)
Selain mengontrak, sejumlah pengadilan baru memperoleh pinjaman gedung dari pemerintah daerah. Meskipun sah-sah saja, hal itu berpotensi menimbulkan masalah pada kemandirian lembaga peradilan dan para hakim, terutama bila ada perkara yang berkaitan dengan pemerintah daerah. "Untuk menghindari itu, makanya lebih banyak yang ngontrak di ruko," katanya.
(muh)
tulis komentar anda