MPR Dorong Koperasi Dihidupkan Kembali
Kamis, 13 Juli 2023 - 09:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat memandang koperasi perlu dihidupkan kembali sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM mampu menjadi jalan keluar bagi masyarakat.
"Koperasi saat ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat. Karena koperasi punya rekam jejak yang kuat dalam ikut serta membangun perekonomian bangsa," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Koperasi di Tengah Badai Ekonomi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/7/2023).
Menurut Lestari, bila dikelola dengan baik dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, koperasi bisa memberi daya ungkit bagi pembangunan ekonomi nasional. Apalagi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi perekonomian masyarakat.
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong koperasi menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat. Tantangannya saat ini adalah mewujudkan koperasi sebagai sebuah entitas yang bisa bermanfaat luas bagi lebih banyak orang.
Wakil Ketua Komisi VI DPR HP Martin Y Manurung mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Menurut Martin, dari sisi mekanisme perundang-undangan, pihaknya menginginkan pembahasan RUU Perkoperasian bisa selesai dengan cepat. "Kalau bisa Agustus tahun ini sudah selesai," ujarnya.
Martin menilai, kehadiran undang-undang ini sangat penting, karena dari sisi UUD 1945, Pasal 33 koperasi adalah soko guru perekonomian negara kita. Selain itu, kata Martin, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada saat ini sudah tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman.
Di masa Orde Baru, Martin menilai, koperasi cukup eksis meski pembentukannya top down. Padahal semangat pembentukan koperasi adalah bottom up.Namun yang terjadi saat ini banyak koperasi simpan pinjam yang gagal bayar. Di saat yang sama sekarang muncul BUMDes di desa-desa. Koperasi terkesan luput dari perhatian.
Dalam RUU Perkoperasian yang akan diajukan ada sejumlah pengaturan yang lebih detail seperti antara lain ada tentang koperasi syariah dan pemanfaatan sistem digital. Martin juga berharap bila UU Perkoperasian yang baru berlaku kelak, bisa membantu penyelesaian sejumlah kasus perkoperasian yang terjadi saat ini.
"Koperasi saat ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat. Karena koperasi punya rekam jejak yang kuat dalam ikut serta membangun perekonomian bangsa," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Koperasi di Tengah Badai Ekonomi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/7/2023).
Menurut Lestari, bila dikelola dengan baik dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, koperasi bisa memberi daya ungkit bagi pembangunan ekonomi nasional. Apalagi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi perekonomian masyarakat.
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong koperasi menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat. Tantangannya saat ini adalah mewujudkan koperasi sebagai sebuah entitas yang bisa bermanfaat luas bagi lebih banyak orang.
Wakil Ketua Komisi VI DPR HP Martin Y Manurung mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Menurut Martin, dari sisi mekanisme perundang-undangan, pihaknya menginginkan pembahasan RUU Perkoperasian bisa selesai dengan cepat. "Kalau bisa Agustus tahun ini sudah selesai," ujarnya.
Martin menilai, kehadiran undang-undang ini sangat penting, karena dari sisi UUD 1945, Pasal 33 koperasi adalah soko guru perekonomian negara kita. Selain itu, kata Martin, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada saat ini sudah tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman.
Di masa Orde Baru, Martin menilai, koperasi cukup eksis meski pembentukannya top down. Padahal semangat pembentukan koperasi adalah bottom up.Namun yang terjadi saat ini banyak koperasi simpan pinjam yang gagal bayar. Di saat yang sama sekarang muncul BUMDes di desa-desa. Koperasi terkesan luput dari perhatian.
Baca Juga
Dalam RUU Perkoperasian yang akan diajukan ada sejumlah pengaturan yang lebih detail seperti antara lain ada tentang koperasi syariah dan pemanfaatan sistem digital. Martin juga berharap bila UU Perkoperasian yang baru berlaku kelak, bisa membantu penyelesaian sejumlah kasus perkoperasian yang terjadi saat ini.
tulis komentar anda