KPK Lelang Tanah Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Rp1,1 M

Selasa, 11 Juli 2023 - 09:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani seharga Rp1.111.851.000 (Rp1,1 miliar). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani seharga Rp1.111.851.000 (Rp1,1 miliar). Tanah itu dilelang setelah putusan pengadilan atas perkara suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan berkekuatan hukum tetap.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).



Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pengacara Lukas Enembe

Ali menuturkan objek tanah yang dilelang tersebut berlokasi di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan seluas 278 M². Ali memastikan tanah tersebut dilengkapi dengan dokumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!