KPK Kembali Panggil Hasbi Hasan, Ali Fikri: Kami Ingatkan Tersangka Kooperatif

Senin, 10 Juli 2023 - 13:02 WIB
"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta Selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," ungkap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.

Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Dengan putusan itu, penetapan tersangka Hasbi Hasan oleh KPK dinyatakan sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!