KPK Selidiki Peran Istri dan Anak Andhi Pramono di Kasus Pencucian Uang

Sabtu, 08 Juli 2023 - 09:45 WIB
Menurut dia, ada dua jenis tindak pidana pencucian uang. Pertama, TPPU aktif yang merupakan pelaku pencucian uang. Kedua, TPPU pasif yang merupakan pihak penerima pencucian uang tersebut.

"Terkait dengan TPPU pasif, ini menyangkut penggunaan harta kekayaan dari hasil korupsi oleh keluarganya, apakah dimungkinkan istri maupun anaknya itu sebagai pelaku pencucian uang," kata Alex.

Baca: Pimpinan KPK Yakin Petinggi Bea Cukai Tahu Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!