Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi
Kamis, 06 Juli 2023 - 21:58 WIB
Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar hakim Sirande.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5.000," katanya.
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar hakim Sirande.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5.000," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda