Kejagung Sita Uang Tunai Rp8,21 Miliar dari Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro
Kamis, 06 Juli 2023 - 17:58 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang tunai senilai Rp8.216.084.561 dari terpidana Benny Tjokrosaputro . Penyitaan ini terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Uang tunai tersebut merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000, yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.
"Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro," ujar Ketut.
Sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus.
"Telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Uang tunai tersebut merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000, yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.
"Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro," ujar Ketut.
Sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda