Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
Selasa, 04 Juli 2023 - 08:18 WIB
17. Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut:
a. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini.
b. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
c. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan UU ini.
d. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UU ini.
e. Perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil, menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
18. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau pos legislative security yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan UU ini kepada DPR.
19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67 dan Pasal 78 dan Pasal 86.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
a. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini.
b. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
c. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan UU ini.
d. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UU ini.
e. Perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil, menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
18. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau pos legislative security yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan UU ini kepada DPR.
19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67 dan Pasal 78 dan Pasal 86.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
(rca)
tulis komentar anda