Wamendagri Pastikan Dukungan Pemerintah Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Senin, 03 Juli 2023 - 21:18 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo kembali menegaskan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Kemendagri siap memberikan dukungan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana.
Penegasan itu disampaikan Wempi saat hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI, di Ruang Rapat Sriwijaya Kantor Pusat DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). Rapat ini beragendakan Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Pembahasan RUU Perubahan UU DKI Jakarta Pasca Tidak Menjadi Ibu Kota Negara.
“Komitmen Kemendagri untuk bisa berjalan bersama dengan Komite I DPD RI terkait dengan awal proses pelaksanaan Pemilu Serentak di tahun 2024,” katanya.
Sebagaimana yang telah ditetapkan, Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilihan ini untuk memilih presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, serta anggota legislatif DPD RI sebanyak 152 orang, DPR RI sebanyak 580 orang, DPRD di 38 provinsi sebanyak 2.372 orang, dan DPRD di 508 kabupaten/kota sebanyak 17.510 orang.
Sementara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih kepala daerah di 37 provinsi (kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), 93 kota, dan 415 kabupaten, kecuali kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta. Secara umum, pemerintah menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 sebesar 79,5 persen.
“Kemungkinan pergeseran terkait soal Pemilukada tanggal 27 November 2024 belum ada, jadi kita tetap komitmen dengan keputusan bersama antara Kemendagri dengan DPR RI, DPD RI, yang kita sepakati bersama tetap. Ini hanya isu-isu di luar saja,” ujarnya.
Baca Juga: DPT Pemilu 2024: Jabar Jadi Provinsi dengan Pemilih Terbanyak, Papua Selatan Terendah
Penegasan itu disampaikan Wempi saat hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI, di Ruang Rapat Sriwijaya Kantor Pusat DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). Rapat ini beragendakan Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Pembahasan RUU Perubahan UU DKI Jakarta Pasca Tidak Menjadi Ibu Kota Negara.
“Komitmen Kemendagri untuk bisa berjalan bersama dengan Komite I DPD RI terkait dengan awal proses pelaksanaan Pemilu Serentak di tahun 2024,” katanya.
Sebagaimana yang telah ditetapkan, Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilihan ini untuk memilih presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, serta anggota legislatif DPD RI sebanyak 152 orang, DPR RI sebanyak 580 orang, DPRD di 38 provinsi sebanyak 2.372 orang, dan DPRD di 508 kabupaten/kota sebanyak 17.510 orang.
Sementara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih kepala daerah di 37 provinsi (kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), 93 kota, dan 415 kabupaten, kecuali kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta. Secara umum, pemerintah menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 sebesar 79,5 persen.
“Kemungkinan pergeseran terkait soal Pemilukada tanggal 27 November 2024 belum ada, jadi kita tetap komitmen dengan keputusan bersama antara Kemendagri dengan DPR RI, DPD RI, yang kita sepakati bersama tetap. Ini hanya isu-isu di luar saja,” ujarnya.
Baca Juga: DPT Pemilu 2024: Jabar Jadi Provinsi dengan Pemilih Terbanyak, Papua Selatan Terendah
tulis komentar anda