Pengelola Digaji Rp47-77 Juta, PAN Pertanyakan Perbaikan Karut-marut Kartu Prakerja

Senin, 27 Juli 2020 - 09:53 WIB
“Tapi kalau sudah dicantumkan di Perpres seperti sekarang, pasti ada aja orang yang akan bertanya dan mempertanyakannya. Silakan saja ditanyakan. Pemerintahlah yang harus memberikan keterangan terkait hal itu,” jelasnya.

Menurut mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini, fokus pemerintah seharusnya adalah bagaimana agar Kartu Prakerja tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas. Jangan hanya pelatihan yang sifatnya prosedural saja tetapi harus mampu menjawab tantangan dunia kerja di Indonesia. Termasuk menangani pengangguran dan makin meningkatnya PHK akibat pandemi. (Baca juga: Gugat Cerai ke Pengadilan, Ribuan Orang di Ciamis Bakal Menjanda-Menduda)

“Tapi memang agak aneh juga ya, yang dituntut dan disoal masyarakat adalah dugaan karut-marut penyelenggaraan Kartu Prakerja. Eh, solusinya adalah Perpres Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Apakah ini nanti menjawab semua pertanyaan dan tuntutan masyarakat? Kita lihat aja nanti,” pungkas Saleh.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!