Pengelola Digaji Rp47-77 Juta, PAN Pertanyakan Perbaikan Karut-marut Kartu Prakerja

Senin, 27 Juli 2020 - 09:53 WIB
Plh Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan soal diterbitkannya Perpres Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan soal diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja . Pasalnya, program ini dihentikan sementara untuk perbaikan karut-marut manajemen.

“Saya belum tahu apakah kartu prakerja itu akan dilanjutkan atau tidak. Terakhir saya dengar, Kartu Prakerja itu diminta distop dulu sampai ada upaya perbaikan dalam pengelolaannya. Kalau sekarang malah keluar Perpres tentang gaji pengelola, itu artinya program ini dilanjutkan lagi,” ujar Saleh saat dihubungi SINDOnews , Senin (27/7/2020). (Baca juga: PKS Terkejut Gaji Pengelola Kartu Prakerja Rp47-77 Juta)



“Kan kemarin ada banyak masukan dari masyarakat. Lalu dihentikan untuk upaya perbaikan. Apakah perbaikannya sudah jalan? Saya belum dapat kabar terkait hal itu,” imbuhnya.

Anggota Komisi IX DPR ini menjelaskan sepengetahuannya selama ini bahwa yang perlu diperbaiki adalah format pelayanan Kartu Prakerja. Sementara soal gaji dan insentif pengelola, rasanya tidak ada yang dipersoalkan. Artinya, itu bukan sesuatu yang dipertanyakan oleh masyarakat kala itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!