Terkait Utang Negara ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Ndak Usah Buru-buru
Kamis, 29 Juni 2023 - 14:37 WIB
JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka tengah senter dibicarakan publik. Sebab, Ia meminta negara membayar utang senilai Rp800 miliar kepada dirinya melalui perusahaan ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak dibayar sejak krisis 1998.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Jusuf sendiri sudah berkomunikasi dengannya, namun sayangnya Ia belum bertemu Menkeu Sri Mulyani.
"Memang saya sampai hari ini belum ketemu sama Ibu Menkeu sejak ketemu Jusuf Hamka. Karena apa? Karena begitu laporan Bu Sri Mulyani ke luar negeri," ujar Mahfud di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Kendati demikian, kata Mahfud Ia meminta masalah utang piutang ini tidak terkesan buru-buru. Sebab, perlu adanya komunikasi baik dan jernih.
"Tapi karena ini hubungan keperdataan juga hutang-piutang nanti diselesaikannya ndak usah buru-buru, dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk bicara secara jernih," pungkasnya.
Diketahui, Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka menolak jika negara hanya membayar utang Rp179 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sebab setelah dihitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda, total utang negara kepada CMNP mencapai Rp800 miliar.
"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung," tegas Jusuf Hamka, di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Jusuf sendiri sudah berkomunikasi dengannya, namun sayangnya Ia belum bertemu Menkeu Sri Mulyani.
"Memang saya sampai hari ini belum ketemu sama Ibu Menkeu sejak ketemu Jusuf Hamka. Karena apa? Karena begitu laporan Bu Sri Mulyani ke luar negeri," ujar Mahfud di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Kendati demikian, kata Mahfud Ia meminta masalah utang piutang ini tidak terkesan buru-buru. Sebab, perlu adanya komunikasi baik dan jernih.
"Tapi karena ini hubungan keperdataan juga hutang-piutang nanti diselesaikannya ndak usah buru-buru, dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk bicara secara jernih," pungkasnya.
Diketahui, Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka menolak jika negara hanya membayar utang Rp179 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sebab setelah dihitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda, total utang negara kepada CMNP mencapai Rp800 miliar.
"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung," tegas Jusuf Hamka, di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
(maf)
tulis komentar anda