Pemerintah Diminta Bedakan TPPO dan Pekerja Migran Unprosedural

Rabu, 28 Juni 2023 - 15:35 WIB
Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Dato Muhammad Zaenul Arifin. FOTO/IST
JAKARTA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tengah menjadi fokus penanganan aparat hukum di Indonesia. Banyak pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Dato Muhammad Zaenul Arifin menjelaskan, calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri dan tidak memenuhi syarat dokumen tidak bisa dikategorikan dalam kasus TPPO. Sebab, tidak ada unsur paksaan atau dengan kesadaran sendiri calon PMI tersebut untuk bekerja ke luar negeri.



Makna TPPO, kata Zaenul Arifin, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.

"Calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri bukan TPPO, melainkan PMI yang unprosedural. Ini merupakan fenomena WNI yang dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri, dikarenakan aturan dan lapangan kerja yang sempit, sehingga menjadikan mereka berangkat bekerja tidak sesuai aturan," kata praktisi hukum ini.

Ia menjelaskan, makna TPPO sangat berbeda jika dilihat di UU 21 Tahun 2007, kejahatan TPPO harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Selain itu juga, pemerintah pusat harus peka terhadap penduduk masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan, misalnya Kepulauan Riau. Sebab, masyarakat di daerah perbatasan seperti Kepulauan Riau sudah terbiasa keluar masuk Malaysia maupun ke Singapura seperti kampung halaman mereka sendiri. Boleh dikatakan mereka lebih mengenal negara Malaysia dan Singapura dari pada Ibu kota negara Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!