Ditjenpas Buka Suara Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Lapas

Rabu, 28 Juni 2023 - 14:57 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). FOTO/ANTARA/Asprilla Dwi Adha
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buka suara terkait dugaan terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo pernah menelepon saksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraini.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, setiap warga binaan diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan alat komunikasi di dalam lapas, termasuk Mario Dandy.



"Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di lapas. Layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas, di jam kerja dari Senin sampai Jumat , sesuai dengan aturan yang berlaku. Layanan ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis," kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

Rika memastikan Mario Dandy berhak mendapat layanan komunikasi dan menghubungi siapa pun asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu juga berlaku kepada warga binaan lainnya asalkan sesuai dengan aturan. "Semua warga binaan mendapat hak berkomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!