NII Crisis Center Laporkan Panji Gumilang terkait Penistaan Agama

Selasa, 27 Juni 2023 - 19:01 WIB
Menurut Ken, laporannya terhadap Panji Gumilang terkait dengan tindak pidana penodaan agama. "Pasal penodaan agama karena di dalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," ucap Ken.

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Sebut Keputusan Al Zaytun Akan Diumumkan Menko Polhukam Besok

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!