Johnny G Plate Difasilitasi Pengusaha saat Lawatan ke Eropa hingga Amerika
Selasa, 27 Juni 2023 - 14:37 WIB
Tujuh terdakwa lainnya yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
"Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
"Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda