Kejagung Periksa Staf Perusahaan Swasta terkait Kasus TPPU BAKTI Kominfo
Senin, 26 Juni 2023 - 17:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa satu orang staf perusahaan swasta dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo ta
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang staf perusahaan swasta dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS 27 Juni 2023
Satu orang yang diperiksa tersebut ialah yaitu PTB selaku Staf PT SEI. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.
"Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
"Memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS 27 Juni 2023
Satu orang yang diperiksa tersebut ialah yaitu PTB selaku Staf PT SEI. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.
"Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Lihat Juga :