Usut Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun, Menko Polhukam-Bareskrim Bentuk Tim Gabungan
Senin, 26 Juni 2023 - 11:45 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD bakal membentuk tim gabungan untuk mengusut laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun , Panji Gumilang.
"Kemudian beliau (Menko Polhukam) juga arahkan secara langsung kepada kami dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Agus menyebut Bareskrim sudah menerima satu laporan polisi terkait dengan dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Terkait hal itu, Agus menyatakan, pihaknya melakukan proses penyelidikan untuk melihat apakah memang memiliki unsur pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Dan ini akan kita lakukan langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penyistaan agama yang ada disana," jelas Agus.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Kemudian beliau (Menko Polhukam) juga arahkan secara langsung kepada kami dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Agus menyebut Bareskrim sudah menerima satu laporan polisi terkait dengan dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Terkait hal itu, Agus menyatakan, pihaknya melakukan proses penyelidikan untuk melihat apakah memang memiliki unsur pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Dan ini akan kita lakukan langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penyistaan agama yang ada disana," jelas Agus.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Baca Juga
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda