Kejagung Sita Tanah 130.746 Meter Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Sabtu, 24 Juni 2023 - 21:47 WIB
Kejagung menyita 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 tanah milik atau yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 tanah milik atau yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Penyitaan dilakukan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

"Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Rincian tanah yang disita sebagai berikut:



- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.423 M2 - - Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 3.485 M2.

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 20.310 M2.

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 6.796 M2.

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKA PERSADA seluas 3.630 M2.

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 71.800 M2.

- Satu bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 15.890 M2.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More