PNS MA Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Legowo
Sabtu, 24 Juni 2023 - 01:51 WIB
PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie divonis 8 tahun penjara terkait kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kuasa hukum legowo dengan vonis hakim itu. Foto: MPI/Sutikno
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Muhajir Habibie divonis 8 tahun penjara terkait kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati . Kuasa hukum legowo dengan vonis hakim itu.
Muhajir dinyatakan terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara yang juga fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di MA.
Kuasa hukum Muhajir Habibie, M Arif Sulaiman, mengatakan, kliennya divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp960 juta. meski demikian, kata dia, pihaknya tetap legowo.
"Kami selaku penasihat hukum saudara Muhajir Habibi, menghormati putusan majelis hakim," kata Arif di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Buntut Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, 4 Pegawai MA Dipecat
Muhajir dinyatakan terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara yang juga fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di MA.
Kuasa hukum Muhajir Habibie, M Arif Sulaiman, mengatakan, kliennya divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp960 juta. meski demikian, kata dia, pihaknya tetap legowo.
"Kami selaku penasihat hukum saudara Muhajir Habibi, menghormati putusan majelis hakim," kata Arif di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Buntut Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, 4 Pegawai MA Dipecat
Lihat Juga :