PNS MA Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Legowo

Sabtu, 24 Juni 2023 - 01:51 WIB
PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie divonis 8 tahun penjara terkait kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kuasa hukum legowo dengan vonis hakim itu. Foto: MPI/Sutikno
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Muhajir Habibie divonis 8 tahun penjara terkait kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati . Kuasa hukum legowo dengan vonis hakim itu.

Muhajir dinyatakan terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara yang juga fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di MA.

Kuasa hukum Muhajir Habibie, M Arif Sulaiman, mengatakan, kliennya divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp960 juta. meski demikian, kata dia, pihaknya tetap legowo.

"Kami selaku penasihat hukum saudara Muhajir Habibi, menghormati putusan majelis hakim," kata Arif di Jakarta, Jumat (23/6/2023).





Meski legowo, kata Arif, pihaknya masih tetep menunggu keputusan kliennya untuk langkah hukum ke depannya. Pihaknya tetap akan menunggu keputusan kliennya.

"Pastinya kami menyerahkan kepada klien kami untuk langkah apa yang diambil selajutnya nantinya," ujarnya.

Dia mengaku kliennya sudah bersikap kooperatif. Tidak hanya dalam persidangan tapi juga saat penyidikan.

"Kami lihat dari awal proses penyidikan dan persidangan klien kami sangat koperatif dan persidangan dapat berjalan lancar dan baik," tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More