Tidak Ada Lagi Pelat Sakti RF, Polri Siapkan Kode Khusus Baru

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:09 WIB
"Nah, RFID tuh bentuknya kaya stiker, jadi nanti misalnya Pak Karo Penmas dapat nomor khusus atau nomor rahasia, akan saya berikan nanti, terus kemudian di ujung kanan atau kiri saya tempelkan RFID untuk stiker, itu untuk dibaca oleh kamera. Kamera penegakan hukum atau pun kamera apa pun nanti," tutur Yusri.

Baca juga: Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023

Menurutnya, pemasangan RFID itu juga akan mengatur hanya satu mobil yang bisa digunakan terkait penggunaan pelat nomor khusus tersebut. Dengan kata lain, tidak bisa diduplikasikan untuk orang lain menggunakan.

"Setiap pejabat cuma boleh 1 dengan nomor dinasnya. Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca, maka itu indikasi palsu dan akan kami langsung dengan nomor tersebur akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya," kata Yusri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!