Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa Atas Putusan PTDH
Kamis, 22 Juni 2023 - 15:57 WIB
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023 malam.
Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan bahwa KKEP menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023 malam.
Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan bahwa KKEP menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lihat Juga :