Baleg DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:48 WIB
“Sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu. Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karena itu kita ubah itu. Enggak ada masalah,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, karena masa jabatan kades ini tidak diatur dalam konstitusi maka di UU Desa boleh diatur soal itu. Dengan pertimbangan demi menjaga stabilitas desa sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi ke depan. Hal itu sudah banyak dibahas dalam naskah akademik (NA) RUU ini dan juga hasil penelitian.

“Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” terang politikus Partai Gerindra itu.

Adapun anggapan perpanjangan masa jabatan ini politis, menurut Supratman, tidak masalah orang mau berpendapat keputusan ini dibuat karena mendekati pemilu. Tetapi, harus dilihat juga bahwa semua fraksi termasuk yang di luar pemerintahan menyetujui ini, sehingga ia pun tidak bisa berbuat apa-apa.

“Ya enggak apa-apa (dianggap politis), itu sah-sah saja kalau dianggap politis. Tapi kan gimana caranya mau dianggap politis, kalau semua juga fraksi setuju,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!