Resmi! Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Iduladha
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:46 WIB
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres Nomor 16 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan libur Iduladha 1444 Hijriah menjadi 3 hari. Libur Lebaran kurban ini pada 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ditambahnya libur Iduladha 2023 untuk mendorong perekonomian khususnya pariwisata terutama di daerah.
"Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi dalam keterangannya di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/6/2023).
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres Nomor 16 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan libur Iduladha 1444 Hijriah menjadi 3 hari. Libur Lebaran kurban ini pada 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ditambahnya libur Iduladha 2023 untuk mendorong perekonomian khususnya pariwisata terutama di daerah.
"Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi dalam keterangannya di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/6/2023).
(abd)
tulis komentar anda