Resmi! Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Iduladha

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:46 WIB
Presiden Jokowi resmi meneken Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Keppres itu bernomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022.

Keppres cuti bersama diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.





Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;

- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak

- Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More