Resmi! Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Iduladha
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:46 WIB
Presiden Jokowi resmi meneken Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Keppres itu bernomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022.
Keppres cuti bersama diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Libur Iduladha Jadi 5 Hari, Ini Rinciannya
Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
Keppres cuti bersama diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Libur Iduladha Jadi 5 Hari, Ini Rinciannya
Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
Lihat Juga :