5 Kasum TNI dengan Masa Jabatan Tersingkat, Nomor Terakhir Cuma 3 Hari

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:06 WIB

3. Letjen TNI (Purn) Suaidi Marasabessy

Pada perjalanan karier militernya, Letjen TNI (Purn) Suaidi Marasabessy telah banyak menempati posisi strategis. Salah satunya adalah Kasum TNI.

Suaidi kala itu menggantikan posisi Letjen Soegiono pada 3 Desember 1999. Jabatan tersebut hanya ditempati selama beberapa bulan saja. Pada 8 Maret 2000, dia digantikan Letjen Djamari Chaniago.

4. Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra

Saat ini, Letjen TNI Muhammad Herindra menjabat Wakil Menteri Pertahanan Indonesia. Dalam riwayatnya, pria kelahiran Magelang ini diketahui sebagai jebolan Akademi Militer (Akmil) 1987.

Tak sekadar lulus, Herindra keluar sebagai lulusan terbaik dan berhak atas penghargaan Adhi Makayasa serta Tri Sakti Wiratama. Saat masih aktif di militer, sejumlah jabatan penting juga pernah ditempati.

Salah satu di antaranya adalah Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Namun, Herindra hanya menempati jabatan tersebut kurang dari 2 bulan, tepatnya sejak 21 Oktober 2020 hingga 23 Desember 2020.

5. Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna

Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna juga pernah menyemat jabatan Kasum TNI meski dalam waktu yang sangat singkat, yakni 3 hari saja.

Mengutip keterangan Kementerian Sekretariat Negara RI, sebelumnya Agus dijadwalkan untuk dilantik sebagai KSAU pada 31 Desember 2014. Namun, saat itu pangkatnya masih bintang dua, sehingga dilantik lebih dulu menjadi Kasum TNI untuk menjaga ketertiban administrasi kepangkatan di Mabes TNI.

Beberapa hari berselang, barulah Agus Supriatna dilantik menjadi KSAU berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/TNI Tahun 2015 yang ditandatangani tanggal 2 Januari 2015.

Itulah deretan Kasum TNI dengan masa jabatan tersingkat.
(bim)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More