Dewas Bongkar Pungli di Rutan KPK, Tama S Langkun: Hukum Pelakunya Kalau Terbukti!

Rabu, 21 Juni 2023 - 05:56 WIB
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun merespons praktik dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun merespons praktik dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik dugaan pungli itu dibongkar oleh Dewas Pengawas KPK.

Tama meminta agar KPK tak ragu untuk melakukan penegakan hukum jika dugaan pungli yang terjadi di Rutan KPK benar-benar terbukti. "Jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum. Hukum pelakunya kalau memang betul-betul terbukti ada pungli di sana," kata Tama saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Tama juga turut berpesan kepada Dewas KPK agar tidak hanya sampai mengumumkan atau menyampaikan kepada publik terkait adanya dugaan perilaku melawan hukum ini. Dewas KPK diminta benar-benar menjalankan tugasnya seperti mendalami informasi di internal hingga mengambil keputusan jika dugaan itu terbukti benar.





"Jadi kita tidak kemudian mendiskreditkan lembaganya, tapi kita harus fokus kepada siapa oknumnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK membongkar praktik dugaan pungli oleh oknum petugas di Rutan KPK. Oknum tersebut diduga menerima uang pungli hingga Rp4 miliar dari para tahanan KPK dan pihak-pihak terkait.

"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More