KPK Selidiki Dugaan Oknum Petugas Rutan Terima Pungli Rp4 Miliar

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:00 WIB
Keluarga menjenguk tahanan KPK. KPK menyelidiki oknum petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga Rp4 miliar. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Saat ini, KPK sedang menyelidiki oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar.



"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Asep mengaku bahwa sudah mengantongi laporan dari Dewas soal temuan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK. Laporan dari Dewas KPK tersebut diterima kurang lebih sebulan, lalu. Dugaan pungli tersebut merupakan murni temuan dari Dewas KPK.

"Pada saat itu dari dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," ungkap Asep.

Asep menekankan KPK tidak akan pandang bulu dalam memproses berbagai tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pungli yang dapat dikategorikan suap dan gratifikasi di rutan KPK. KPK bakal menindaklanjuti temuan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!