Sudah Masuk Tahap Krusial, KPU: Hentikan Perdebatan Tunda Pilkada
Sabtu, 25 Juli 2020 - 13:52 WIB
JAKARTA - Komisioner KPU, Ilham Saputra menganggap, saat ini tidak perlu lagi diperdebatkan apakah Pilkada serentak 2020 ditunda atau tidak akibat wabah Covid-19 yang tak menentu. Ia melihat mengenai itu sudah menjadi perdebatan lama yang sudah diputuskan, dan saat ini proses tahapan pilkada tengah berjalan.
(Baca juga: Vaksin Corona Jadi Penentu Pelaksanaan Olimpiade Tokyo)
"Saat ini kita sudah melakukan dua tahapan krusial yaitu verifikasi calon perseorangan dan juga melakukan coklit oleh PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih). Perekrutan PPDP juga sudah kita lakukan sesuai prosedur bahwa teman-teman harus melakukan rapid terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan," ujar Ilham dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM 'Mengukur Kualitas Pilkada Saat Pandemi' secara virtual, Sabtu (25/7/2020).
Ditambahkan Ilham, pihaknya juga meminta kepada petugas di TPS dan PPK untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu, saat ini sudah tak ada perdebatan mengenai penundaan Pilkada. (Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata Anak Selama Belajar Online)
Ilham mengatakan, harus diakui memang lembaganya sempat menawarkan opsi agar Pilkada digelar antara Desember 2020, dan Maret atau September 2021, namun usulan itu tidak bisa dilaksanakan setelah pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu, dan kemudian disetujui oleh DPR.
Menurutnya, meski lembaganya sepakat melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020, namun pihaknya memberikan catatan tentang potensi keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Waktu itu, pihaknya mendapat jawaban bahwa silakan pilkada dilksanakan, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan.
(Baca juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif)
Selain itu, kata Ilham, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memastikan sebetulnya sudah sejauh mana pandemi covid-19 ini, apakah sudah merah hujau dan ssegala macamnya.
"Tapi sekali lagi dengan melihat kondisi saat ini dan beberapa tempat pilkada banyak masih zona merah. walau sekali lagi perlakuan kami tidak berdasarkan zona merah, zona oranye dan sebagainya kita perlakukan sama semua," ujarnya.
Di sisi lain, Ilham mengaku tak menampik bahwa masih banyak kendala pilkada yang harus diurai lembaganya. Termasuk soal NHPD yang disinggung komisi II, karena masih terkendala sikap pemerintah daerah terkait hibah daerah. Ia melihat, daerah masih menganggap bahwa Pilkada merupakan agenda nasional, sehingga menjadi urusan pusat.
Tak hanya itu, sambung dia, beberapa contoh di daerah juga dilaporkan anggaran Pilkada dipotong melalui kewenangan proses legislasi DPRD. Padahal, KPU sudah melakukan penyusunan anggaran secara rasional dan jelas, termasuk anggaran untuk membayar honor petugas ad hock di lapangan.
"Ketika honorarium enggak bisa kita bayarkan, ya susah. Kita enggak bisa jalan. Jadi sekali lagi penting untuk kemendagri, walaupun Pak mMendagri sudah keliling saya lihat, tapi memastikan lagi membuat surat edaran lagi untuk support kami agar persoalan-persoalan pencairan-pencairan NHPD ini tidak lagi disoal," pungkas dia.
(Baca juga: Vaksin Corona Jadi Penentu Pelaksanaan Olimpiade Tokyo)
"Saat ini kita sudah melakukan dua tahapan krusial yaitu verifikasi calon perseorangan dan juga melakukan coklit oleh PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih). Perekrutan PPDP juga sudah kita lakukan sesuai prosedur bahwa teman-teman harus melakukan rapid terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan," ujar Ilham dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM 'Mengukur Kualitas Pilkada Saat Pandemi' secara virtual, Sabtu (25/7/2020).
Ditambahkan Ilham, pihaknya juga meminta kepada petugas di TPS dan PPK untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu, saat ini sudah tak ada perdebatan mengenai penundaan Pilkada. (Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata Anak Selama Belajar Online)
Ilham mengatakan, harus diakui memang lembaganya sempat menawarkan opsi agar Pilkada digelar antara Desember 2020, dan Maret atau September 2021, namun usulan itu tidak bisa dilaksanakan setelah pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu, dan kemudian disetujui oleh DPR.
Menurutnya, meski lembaganya sepakat melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020, namun pihaknya memberikan catatan tentang potensi keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Waktu itu, pihaknya mendapat jawaban bahwa silakan pilkada dilksanakan, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan.
(Baca juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif)
Selain itu, kata Ilham, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memastikan sebetulnya sudah sejauh mana pandemi covid-19 ini, apakah sudah merah hujau dan ssegala macamnya.
"Tapi sekali lagi dengan melihat kondisi saat ini dan beberapa tempat pilkada banyak masih zona merah. walau sekali lagi perlakuan kami tidak berdasarkan zona merah, zona oranye dan sebagainya kita perlakukan sama semua," ujarnya.
Di sisi lain, Ilham mengaku tak menampik bahwa masih banyak kendala pilkada yang harus diurai lembaganya. Termasuk soal NHPD yang disinggung komisi II, karena masih terkendala sikap pemerintah daerah terkait hibah daerah. Ia melihat, daerah masih menganggap bahwa Pilkada merupakan agenda nasional, sehingga menjadi urusan pusat.
Tak hanya itu, sambung dia, beberapa contoh di daerah juga dilaporkan anggaran Pilkada dipotong melalui kewenangan proses legislasi DPRD. Padahal, KPU sudah melakukan penyusunan anggaran secara rasional dan jelas, termasuk anggaran untuk membayar honor petugas ad hock di lapangan.
"Ketika honorarium enggak bisa kita bayarkan, ya susah. Kita enggak bisa jalan. Jadi sekali lagi penting untuk kemendagri, walaupun Pak mMendagri sudah keliling saya lihat, tapi memastikan lagi membuat surat edaran lagi untuk support kami agar persoalan-persoalan pencairan-pencairan NHPD ini tidak lagi disoal," pungkas dia.
(maf)
tulis komentar anda