Maladministrasi, PKS Minta Jokowi Tegur Stafsus Andi Taufan
Selasa, 14 April 2020 - 14:25 WIB
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi meminta Presiden Jokowi menegur Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Langkah Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan virus Corona menuai kritikan. Adapun sebelumnya surat itu dikirimkan ke semua camat di Indonesia.
"Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside. Karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, seharusnya Stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. "Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini.
Maka itu, dia menilai tindakan Andi Taufan Garuda Putra tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. "Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," katanya.
"Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside. Karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, seharusnya Stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. "Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini.
Maka itu, dia menilai tindakan Andi Taufan Garuda Putra tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. "Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," katanya.
Lihat Juga :