Maladministrasi, PKS Minta Jokowi Tegur Stafsus Andi Taufan
Selasa, 14 April 2020 - 14:25 WIB
JAKARTA - Langkah Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan virus Corona menuai kritikan. Adapun sebelumnya surat itu dikirimkan ke semua camat di Indonesia.
"Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside. Karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, seharusnya Stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. "Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini.
Maka itu, dia menilai tindakan Andi Taufan Garuda Putra tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. "Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," katanya.
Dia pun mengingatkan dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. "Karenanya, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi Perpres ini," ungkapnya.
Apalagi, lanjut dia, jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah. "Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki," katanya.
Diketahui, Stafsus Andi Taufan Garuda Putra sudah melayangkan permohonan maaf dan menarik kembali surat tersebut.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
"Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside. Karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, seharusnya Stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. "Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini.
Maka itu, dia menilai tindakan Andi Taufan Garuda Putra tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. "Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," katanya.
Dia pun mengingatkan dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. "Karenanya, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi Perpres ini," ungkapnya.
Apalagi, lanjut dia, jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah. "Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki," katanya.
Diketahui, Stafsus Andi Taufan Garuda Putra sudah melayangkan permohonan maaf dan menarik kembali surat tersebut.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)
tulis komentar anda