Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek, Kejagung Periksa Eks Dirut Waskita Karya

Jum'at, 16 Juni 2023 - 21:15 WIB
Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil mantan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) berinisial MC pada Jumat (16/6/2023). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memanggil mantan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) berinisial MC pada Jumat (16/6/2023). MC dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Saksi yang diperiksa yaitu MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).



Ketut menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) pada Senin (12/6/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi Tol Layang Jakarta-Cikampek, 2 Saksi dari Waskita Karya Diperiksa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!