Belanda Akui Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, Ini Catatan Kritis Sejarawan Bonnie Triyana

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:28 WIB
Sejarawan Indonesia Bonnie Triyana menyambut baik pengakuan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang disampaikan oleh Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dalam debat di Parlemen Belanda pada Rabu (14/6/2023) sore waktu setempat. Foto/Ist
JAKARTA - Sejarawan Indonesia Bonnie Triyana menyambut baik pengakuan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang disampaikan oleh Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dalam debat di Parlemen Belanda pada Rabu (14/6/2023) sore waktu setempat. Menurut Bonnie, pengakuan tersebut, secara formal menandai babak baru pemahaman sejarah Belanda terhadap revolusi kemerdekaan Indonesia.

“Selama 70 tahun lebih Pemerintah Belanda tidak pernah mengakui 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia. Bagi Pemerintah Belanda, Indonesia baru merdeka saat Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949 sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB). Pengakuan ini mengakhiri ambiguitas sikap pemerintah Belanda,” kata Bonnie Triyana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

Namun demikian, kata Bonnie, ada beberapa catatan penting yang perlu digarisbawahi menanggapi pengakuan kemerdekaan tersebut. Bonnie mengingatkan, pada 2005 Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot pernah menyatakan bahwa pemerintah Belanda menerima kenyataan bahwa Indonesia merdeka 17 Agustus 1945.





“Pernyataan tersebut lebih bermakna secara politis yang tak berimbas secara legalistis karena menerima kenyataan (aanvaarden) berbeda arti dengan mengakui (erkent atau to recognize). Inilah yang membedakan pernyataan Perdana Menteri Mark Rutte kali ini yang jelas-jelas mengatakan bahwa dia, atas nama pemerintah Belanda, mengakui (erkent) kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945,” tuturnya.

Namun, lanjut dia, Rutte tampaknya enggan memasuki dampak legalistik dari pernyataannya dengan mengatakan kekerasan yang terjadi semasa revolusi kemerdekaan Indonesia di luar jangkauan Konvensi Jenewa karena kesepakatan internasional yang mengatur perlindungan kemanusiaan dalam perang itu belum berlaku.

“Pernyataan Rutte yang mengakui kekerasan Belanda terhadap warga Indonesia secara moral, namun tidak secara yuridis, berujung dengan kesimpulan yang dibangunnya sendiri, bahwa secara legal kekerasan serdadu Belanda terhadap warga Indonesia tidak bisa dianggap sebagai kejahatan perang,” katanya.



Menurut dia, pernyataan Rutte yang menghindari konsekuensi hukum dari tindakan Belanda semasa revolusi kemerdekaan Indonesia 1945-1949 menjadikan pengakuan ini tak berbeda secara esensial dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya dari pejabat Belanda. “Melihat kembali catatan sejarah, sebulan semenjak Bung Karno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, serdadu Belanda masuk kembali ke Indonesia di bawah bendera tentara sekutu Inggris,” katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More