Andhi Pramono Diduga Beli Rumah Miliaran di Pejaten Pakai Uang di Rekening Istri

Rabu, 14 Juni 2023 - 11:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pembelian rumah mewah miliaran rupiah oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pembelian rumah mewah miliaran rupiah oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). KPK mengantongi informasi bahwa rumah mewah di Pejaten tersebut dibeli Andhi pakai uang yang berasal dari rekening istrinya.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada dua saksi pihak swasta yakni, July Hira dan Melyana JAP. Keduanya dikonfirmasi soal dugaan penukaran valuta asing (valas) oleh Andhi Pramono untuk membeli rumah miliaran rupiah. Andhi diduga mengambil uang asing dari rekening istrinya untuk beli rumah.





"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/6/2023).

"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang menelisik dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono (AP). Andhi disinyalir menggunakan modus menampung uang lewat pihak keluarga.

Demikian ditegaskan Ali setelah pihaknya mengantongi informasi bahwa Andhi menggunakan rekening mertuanya, Kamariah untuk melakukan transaksi. KPK bakal menelusuri lebih jauh pihak lainnya yang disinyalir turut terlibat dalam penerimaan maupun penampungan uang Andhi.

"Apakah ada keterlibatan dari pihak lain pasti KPK akan telusuri lebih jauh ke sana," ujar Ali.

Sekadar informasi, KPK kembali menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Andhi diduga telah menyamarkan ataupun menyembunyikan aset hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More