KPK Dalami Modus Penampungan Uang Andhi Pramono Lewat Pihak Keluarga

Selasa, 13 Juni 2023 - 10:55 WIB
KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi hingga TPPU mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto/ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Andhi disinyalir menggunakan modus menampung uang lewat pihak keluarga.

Hal itu ditegaskan KPK setelah mengantongi informasi bahwa Andhi menggunakan rekening mertuanya, Kamariah untuk melakukan transaksi. KPK bakal menelusuri lebih jauh pihak lainnya yang disinyalir turut terlibat dalam penerimaan maupun penampungan uang Andhi.





"Apakah ada keterlibatan dari pihak lain pasti KPK akan telusuri lebih jauh ke sana," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

KPK bakal memanggil sejumlah pihak termasuk pihak keluarga Andhi Pramono untuk didalami muasal dari aliran uang hingga asal usul aset mantan pejabat Bea Cukai tersebut. Salah satu pihak keluarga yang sudah dikantongi keterangannya oleh KPK yakni mertua Andhi Pramono, Kamariah.

"Kami akan melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk penggunaan rekening-rekening itu apakah hanya melalui ibu mertuanya aja atau ada pihak lain," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK kembali menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi Pramono diduga telah menyamarkan ataupun menyembunyikan aset hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.

KPK masih terus melacak aset hasil dugaan pencucian uang Andhi Pramono. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil TPPU Andhi. Aset tersebut meliputi mobil mewah yang ditemukan di Batam.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin 12 Juni 2023. Dari rumah tersebut, KPK menemukan dokumen aset-aset yang berkaitan dengan Andhi Pramono.



Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More