Hari Ini Lukas Enembe Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi

Senin, 12 Juni 2023 - 06:19 WIB
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), pada Senin (12/6/2023). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), pada Senin (12/6/2023). Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Lukas Enembe . Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.



"Terdakwa Lukas Enembe. Tanggal sidang Senin, 12 Juni 2023. Jam 10.00 WIB. Agenda, sidang pertama," demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!