Hassan Wirajuda Sebut Klaim LCS oleh China Tak Miliki Kekuatan Hukum

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:06 WIB
Mantan Menteri Luar Negeri RI (2001-2009) Hassan Wirajuda mengatakan klaim historikal yang dilakukan oleh China terhadap Laut China Selatan (LCS) tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Menteri Luar Negeri RI (2001-2009) Hassan Wirajuda mengatakan klaim historikal yang dilakukan oleh China terhadap Laut China Selatan (LCS) tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Pasalnya, hukum internasional UNCLOS 1982 secara jelas memberi batasan - batasan terhadap negara tepian, termasuk Laut China Selatan.

"Laut China Selatan luasnya 3,5 juta kilometer persegi, dan China mengklaim 90% dari wilayah seluas itu secara sepihak. hal itu enggak masuk akal" Kata Hassan di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (Baca juga: Konflik Laut China Selatan Memanas, Hak Indonesia Atas ZEE Sesuai Hukum 1982)

Ngototnya China dalam mengklaim laut tersebut disebabkan sumber daya alam yang melimpah. Mulai dari cadangan minyak, gas alam dan perikanan yang melimpah. "Dalam hal ini, Indonesia juga mempunyai kepentingan untuk menjaga kedaulatan wilayah nasional, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. Sehingga kita bisa mengklaim 2.200 mil dari garis pangkal kita," jelasnya. (Baca juga: AS Siap Bantu ASEAN Lawan China atas Klaim Laut China Selatan)

Dalam kondisi seperti ini, Hassan mendukung politik bebas aktif yang dilakukan pemerintah. Selain itu, dia juga meminta kepada pada pemerintah untuk mendorong kepentingan negara ASEAN dalam wilayah perairan tersebut.

"Kepentingan kita dengan negara ASEAN lainnya ya menciptakan kedamaian di perairan tersebut. karena keamanan dalam perairan Laut China Selatan menjadi kepentingan perdagangan di negara ASEAN" jelasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More