Wamenkumham Sebut KUHP Baru Tak Lagi Jadi Sarana Balas Dendam

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:18 WIB
Tak hanya itu, Eddy berkata, orientasi hukum pidana modern juga mengedepankan aspek keadilan restoratif, misalnya pemulihan terhadap korban.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026

"Kalau keadilan korektif berorientasi pada pelaku, keadilan restoratif berorientasi pada korban, maka paradigma hukum pidana modern yang ketiga itu keadilan rehabilitatif," ucapnya.

"Apa itu? Pelaku kejahatan tidak hanya dikoreksi tetapi juga diperbaiki. Korban kejahatan, tidak hanya dipulihkan, tetapi juga diperbaiki. Ini visi yang kita pahami dulu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!