Mendikbud Disarankan Segera Datangi PBNU dan Muhammadiyah

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:01 WIB
Anggaran pendidikan 20%, kata Muhaimin, sangat membantu pemerintah memperbaiki sektor pendidikan. Berkat Fraksi PKB DPR RI Undang-Undang Pesantren disahkan, pesantren menjadi bagian yang diperhatikan. "Terima kasih atas perjuangan FPKB DPR RI yang berhasil menggolkan RUU Pesantren menjadi UU," tuturnya.

Sebelumnya, Lembaga Pendidikan Maarif NU memutuskan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi oleh Kemendikbud. Langkah serupa juga diambil Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah.(Baca juga: Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Mundur dari Organisasi Penggerak )

Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU, Arifin Junaidi menilai, program ini dari awal sudah janggal. Pasalnya, dia mengaku, pihaknya dimintai proposal dua hari sebelum penutupan. "Kami nyatakan tidak bisa bikin proposal dengan berbagai macam syarat dalam waktu singkat, tapi kami diminta ajukan saja syarat-syarat menyusul. Tanggal 5 Maret lewat website mereka dinyatakan proposal kami ditolak," katanya saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Entah mengapa, Arifin mengungkapkan, pihak Kemendikbud kembali menghubungi Lembaga Pendidikan Maarif NU untuk melengkapi syarat-syarat. Kala itu, dia menjelaskan, Lembaga Pendidikan Maarif NU diminta menggunakan badan hukum sendiri bukan badan hukum NU. "Kami menolak dan kami jelaskan badan hukum kami NU," katanya.

Esok harinya, dia menerangkan, Kemendikbud kembali meminta surat kuasa dari PBNU. Padahal syarat tersebut tidak sesuai dengan AD/ART. "Kami terus didesak, akhirnya kami minta surat kuasa dan memasukkannya di detik-detik terakhir," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!