Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Bisa Langsung Diterapkan

Rabu, 07 Juni 2023 - 20:02 WIB
Pertama, lanjut dia, Pasal 29 huruf e yang merubah batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 50 tahun dengan tambahan atau berpengalaman masuk akal. Karena, ujar dia, dengan batas minimal 50 tahun diharapkan ada kematangan batin dan berpikir.

Dia melanjutkan, atau berpengalaman untuk mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai 50 tahun namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. “Dengan pengalaman yang dipunyai tentu diharapkan kematangan batin dan berpikir sudah semakin meningkat,” tuturnya.

Dia menambahkan, MK merubah Pasal 34 tentang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Kata dia, mengenai masa jabatan sebenarnya termasuk opened legislative policy dan menjadi kewenangan pembentuk UU.

“Jika kemudian MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran konstitusi dan konsistensi antarundang-undang yang lain, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!