KPK Kantongi Pengakuan Tersangka soal Uang Suap Mengalir ke Muktamar PPP

Rabu, 07 Juni 2023 - 13:32 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK mengantongi bukti aliran uang suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang ke Muktamar PPP. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan memiliki bukti aliran uang suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) di Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satunya didasarkan pengakuan para tersangka dan sejumlah pihak lain yang terkait kasus jual beli jabatan.

"Terkait dengan fakta itu kan kami peroleh dari keterangan beberapa pihak termasuk dari tersangka. Memang kemudian fakta itu kami temukan, salah satu modus adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai 15 sampai 100 juta (rupiah) itu adalah kemudian terkait dengan membantu pelaksanaan Muktamar PPP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/6/2023).

Ali meralat tahun pelaksanaan muktamar PPP di Makassar yang sebelumnya dikatakan pada 2022. Menurutnya, uang dugaan suap jual beli jabatan di Pemalang mengalir untuk Muktamar PPP di Makassar pada 2020.





"Memang itu dilaksanakan di Makassar tahun 2020. Oleh karena itu kami akan dalami apakah itu sekedar modus, misalnya dari orang kepercayaan bupati, ataukah memang kemudian dalam rangka untuk menutup biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan muktamar tersebut," katanya.

KPK bakal mendalami dan mengonfirmasi para saksi soal fakta yang muncul terkait aliran uang suap untuk Muktamar PPP.

"Di proses persidangan kan teman-teman sudah ikuti ya, ada beberapa uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut. Tentu nanti kami akan dalami ke sananya, sehingga tidak tepat lah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali," ujarnya.

"Karena basis kami tentu kami dari fakta-fakta keterangan dari para pihak termasuk para tersangka itu sendiri," katanya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More