Langkah Cepat Kapolri dalam Penanganan TPPO Diapresiasi

Selasa, 06 Juni 2023 - 15:11 WIB
Baca juga: PPATK Serahkan 13 Laporan Hasil Analisis TPPU terkait TPPO ke Polri

Menurut catatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pekerja migran Indonesia sebanyak 9 juta orang. Lebih dari separuhnya merupakan ilegal. Hingga 2023, sebanyak 94.000 orang lebih dideportasi. Delapan ribu di antaranya dideportasi non prosedural. "Situasi ini memprihatinkan bagi kita semua," kata Simon.

Secara umum, modus operandi TPPO di lapangan berupa penyalahgunaan visa, pekerjaan tidak sesuai dan eksploitatif, jeratan utang, rekrutmen resmi tapi penempatan kerja ilegal, dan pembayaran ke agen untuk pekerjaan yang seharusnya tidak membayar.

Penyelesaian TPPO, dengan demikian harus dilakukan dari hulu hingga hilir, yaitu dari proses rekrutmen sampai pemulangan pekerja ke Tanah Air.

Bagi Simon, hal krusial lain yang perlu dikembangkan oleh Polri adalah bagaimana meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam menangani persoalan ini. Tanpa dukungan publik luas, isu TPPO ini akan sulit untuk diatasi dan ditanggulangi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!