PPATK Serahkan 13 Laporan Hasil Analisis TPPU terkait TPPO ke Polri
Jum'at, 02 Juni 2023 - 09:21 WIB
loading...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan 13 hasil analisis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus asalnya yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polri. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) sudah menyerahkan 13 hasil analisis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus asalnya yakni tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) ke Polri. Belasan hasil analisis itu diserahkan dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2021 hingga 2023.
"2021 ada lima hasil analisis, 2022 ada tujuh dan 2023 ada satu. (itu) Produk hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik (Polri) berindikasi tindak pidana,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).
PPATK terus berkoordinasi dengan Polri soal temuan aliran uang janggal yang diduga berasal dari TPPO. PPATK turut menyoroti permasalahan TPPO yang belakangan ini sedang menjadi perbincangan publik.
Baca juga: Kepala BP2MI Sudah Laporkan 5 Dalang Perdagangan Orang ke Mahfud MD
"Kalau lihat di UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa tindak pidana asalnya adalah TPPO. Kemudian uang hasil kejahatan tersebut dikaburkan atau disamarkan seolah-olah tampak sah. Itulah pencucian uang," kata Natsir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengantongi informasi bahwa lebih dari 1.900 warga Indonesia menjadi korban TPPO di luar negeri. Data tersebut merujuk laporan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"2021 ada lima hasil analisis, 2022 ada tujuh dan 2023 ada satu. (itu) Produk hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik (Polri) berindikasi tindak pidana,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).
PPATK terus berkoordinasi dengan Polri soal temuan aliran uang janggal yang diduga berasal dari TPPO. PPATK turut menyoroti permasalahan TPPO yang belakangan ini sedang menjadi perbincangan publik.
Baca juga: Kepala BP2MI Sudah Laporkan 5 Dalang Perdagangan Orang ke Mahfud MD
"Kalau lihat di UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa tindak pidana asalnya adalah TPPO. Kemudian uang hasil kejahatan tersebut dikaburkan atau disamarkan seolah-olah tampak sah. Itulah pencucian uang," kata Natsir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengantongi informasi bahwa lebih dari 1.900 warga Indonesia menjadi korban TPPO di luar negeri. Data tersebut merujuk laporan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Lihat Juga :