Kasus Gadis Digilir 11 Pria di Parigi Moutong, Tama S Langkun Minta Perhatikan Pemulihan Korban
Senin, 05 Juni 2023 - 14:45 WIB
JAKARTA - Sejumlah instansi pemerintah merespons cepat terkait kasus dugaan persetubuhan pada anak di Parigi Moutong, Sulawesi Selatan (Sulsel). Atas respons cepat tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun , memberikan apresiasi.
Menurut Tama, kasus persetubuhan pada anak semakin marak terjadi sehingga butuh respons cepat dan partisipasi banyak pihak untuk menanggulanginya.
"Lembaga-lembaga negara seperti LPSK, Kemen PPA, bahkan pemerintahan daerah melalui dinas-dinas terkait melakukan penjangkauan korban. Mereka itu masuk dalam kategori kelompok rentan," kata Tama, Senin (5/6/2023).
"Tidak semua punya keberanian buat lapor polisi, dan tidak semuanya juga paham terkait dengan hak-haknya sebagai korban," sambungnya.
Tama S Langkun yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu menyebutkan, dengan bantuan dari pihak-pihak yang dimaksud korban dapat mendapatkan hak-haknya dalam pengusutan proses hukum.
Selain proses hukum, politisi Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menyebutkan, pemulihan korban juga menjadi hal yang tidak bisa dilupakan begitu saja.
Terlebih, korban merupakan anak yang masih berusia belasan tahun yang memiliki masa depan panjang.
"Perlu diingat, perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, tapi juga ada bantuan medis, psikologis, bahkan psikososial," ucap Tama.
"Intinya, korban tidak hanya butuh dijaga secara fisik, tapi membutukan juga bantuan medis dan psikologis, yang tentu saja tidak bisa diberikan oleh Kepolisian," tambahnya.
Menurut Tama, kasus persetubuhan pada anak semakin marak terjadi sehingga butuh respons cepat dan partisipasi banyak pihak untuk menanggulanginya.
"Lembaga-lembaga negara seperti LPSK, Kemen PPA, bahkan pemerintahan daerah melalui dinas-dinas terkait melakukan penjangkauan korban. Mereka itu masuk dalam kategori kelompok rentan," kata Tama, Senin (5/6/2023).
"Tidak semua punya keberanian buat lapor polisi, dan tidak semuanya juga paham terkait dengan hak-haknya sebagai korban," sambungnya.
Tama S Langkun yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu menyebutkan, dengan bantuan dari pihak-pihak yang dimaksud korban dapat mendapatkan hak-haknya dalam pengusutan proses hukum.
Selain proses hukum, politisi Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menyebutkan, pemulihan korban juga menjadi hal yang tidak bisa dilupakan begitu saja.
Terlebih, korban merupakan anak yang masih berusia belasan tahun yang memiliki masa depan panjang.
"Perlu diingat, perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, tapi juga ada bantuan medis, psikologis, bahkan psikososial," ucap Tama.
"Intinya, korban tidak hanya butuh dijaga secara fisik, tapi membutukan juga bantuan medis dan psikologis, yang tentu saja tidak bisa diberikan oleh Kepolisian," tambahnya.
tulis komentar anda