Soal Pergantian Wakapolri, Wanjakti Sebut Belum Ada Pembahasan
Senin, 05 Juni 2023 - 11:40 WIB
JAKARTA - Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri sampai saat ini masih belum membahas atau melakukan proses pergantian Wakapolri . Di mana Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023.
"Belum (proses pergantian-Red)," kata Sandi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Senada, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Wanjakti belum memproses terkait dengan hal itu.
Menurut Dedi, Wanjakti masih menunggu terlebih dahulu. Namun, belum dijelaskan apa hal yang ditunggu terkait pembahasan tersebut.
"Belum menunggu dulu," ujar Dedi dikonfirmasi MPI terpisah.
Pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.
Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di Ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
"Belum (proses pergantian-Red)," kata Sandi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Senada, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Wanjakti belum memproses terkait dengan hal itu.
Menurut Dedi, Wanjakti masih menunggu terlebih dahulu. Namun, belum dijelaskan apa hal yang ditunggu terkait pembahasan tersebut.
"Belum menunggu dulu," ujar Dedi dikonfirmasi MPI terpisah.
Baca Juga
Pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.
Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di Ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
tulis komentar anda