Denny Indrayana Makin Kencang, Sebut 2 Menteri Nasdem Sasaran Tembak Berikut
Sabtu, 03 Juni 2023 - 11:44 WIB
JAKARTA - Bukannya melunak, pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana justru makin kencang soal ”cawe-cawe” Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Denny bahkan mengungkapkan dua menteri asal Partai Nasdem tersisa menjadi sasaran tembak berikutnya.
"Informasi terakhir, Partai Nasdem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader nasdem lainnya di kabinet. Menteri SYL akan dijeratkan dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan kasus korupsi," kata Denny dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (3/6/2023).
Menurut Denny “cawe-cawe” Jokowi semakin membahayakan keadilan dalam Pilpres 2024. Padahal penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Jika hukum diterapkan secara diskriminatif, kata Denn, maka bangsa akan hancur.
"Hukum tidak boleh diterapkan diskriminatif, memilih dan memilah kasus. Memukul lawan oposisi, sambil merangkul kawan koalisi. Hukum yang tajam ke bawah dan tajam ke atas, diterapkan tidak adil, akan menjadi penyebab hancurnya suatu bangsa," kata Denny.
Menurut Denny, cawe-cawe Jokowi diduga akan memperalat kasus hukum dengan membubarkan koalisi dan pencalonan Anies Baswedan.
"Saya berpendapat, cawe-cawe Presiden Jokowi yang memperalat kasus hukum demi kepentingan melanggengkan kekuasaan, untuk membubarkan koalisi lawan politik, sambil menjegal pencalonan Anies Baswedan sangat berbahaya, dan sebagaimana diingatkan Rasulullah, bisa mendorong Indonesia ke jurang kehancuran," kata Denny.
Pernyataan itu menjadi kontroversial karena Denny mengaku memproleh bocoran dari dalam MK, sedangkan lembaga penjaga konstitusi itu belum melakukan rapat hakim untuk menarik kesimpulan putusan atas gugatan.
Bareskrim Polri pun membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny atas laporan dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. "Ya pada saatnya akan diperiksa," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Meski begitu, Agus belum bisa memastikan kapan Denny akan dipanggil untuk diperiksa. Ia hanya menyampaikan saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
"Sedang diteliti kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak, kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," ujar Agus.
"Informasi terakhir, Partai Nasdem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader nasdem lainnya di kabinet. Menteri SYL akan dijeratkan dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan kasus korupsi," kata Denny dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (3/6/2023).
Menurut Denny “cawe-cawe” Jokowi semakin membahayakan keadilan dalam Pilpres 2024. Padahal penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Jika hukum diterapkan secara diskriminatif, kata Denn, maka bangsa akan hancur.
"Hukum tidak boleh diterapkan diskriminatif, memilih dan memilah kasus. Memukul lawan oposisi, sambil merangkul kawan koalisi. Hukum yang tajam ke bawah dan tajam ke atas, diterapkan tidak adil, akan menjadi penyebab hancurnya suatu bangsa," kata Denny.
Menurut Denny, cawe-cawe Jokowi diduga akan memperalat kasus hukum dengan membubarkan koalisi dan pencalonan Anies Baswedan.
"Saya berpendapat, cawe-cawe Presiden Jokowi yang memperalat kasus hukum demi kepentingan melanggengkan kekuasaan, untuk membubarkan koalisi lawan politik, sambil menjegal pencalonan Anies Baswedan sangat berbahaya, dan sebagaimana diingatkan Rasulullah, bisa mendorong Indonesia ke jurang kehancuran," kata Denny.
Bareskrim Buka Peluang Pemeriksaan
Seperti diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan pendapatnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem Pemlu 2024 pada UU Nomor 7/2017. Denny mengatakan MK akan memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup.Pernyataan itu menjadi kontroversial karena Denny mengaku memproleh bocoran dari dalam MK, sedangkan lembaga penjaga konstitusi itu belum melakukan rapat hakim untuk menarik kesimpulan putusan atas gugatan.
Bareskrim Polri pun membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny atas laporan dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. "Ya pada saatnya akan diperiksa," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Meski begitu, Agus belum bisa memastikan kapan Denny akan dipanggil untuk diperiksa. Ia hanya menyampaikan saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
"Sedang diteliti kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak, kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," ujar Agus.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda