Gaji PNS Bakal Naik Lagi, Partai Perindo Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Masyarakat
Jum'at, 02 Juni 2023 - 19:33 WIB
Menurutnya, Badan Pangan Nasional dan kementerian terkait harus pro-aktif mengontrol harga-harga bahan pokok di pasar yang saat ini masih di atas harga normal.
"Apalagi kondisi nyata saat ini di lapangan, harga-harga bahan pangan masih tinggi. Harga telur ayam dan daging ayam di pasar-pasar basah masih 20% lebih mahal dibandingkan 5 bulan yang lalu," ungkap Yerry.
Sebagai informasi, gaji PNS kali terakhir dinaikkan pada 2019 lalu melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri.
• Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
• Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
• Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
• Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
• Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
"Apalagi kondisi nyata saat ini di lapangan, harga-harga bahan pangan masih tinggi. Harga telur ayam dan daging ayam di pasar-pasar basah masih 20% lebih mahal dibandingkan 5 bulan yang lalu," ungkap Yerry.
Sebagai informasi, gaji PNS kali terakhir dinaikkan pada 2019 lalu melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri.
Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP Nomor 15/2019:
Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;• Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
• Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
• Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
• Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;• Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
• Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Lihat Juga :