Mahfud MD Ungkap Pejabat MA Tersangka: Kok Nggak Ditahan? Saya Tidak Tahu
Rabu, 31 Mei 2023 - 21:18 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya pejabat Mahkamah Agung yang berstatus tersangka namun tidak ditahan. Mahfud mengaku tidak mengetahui alasan di baliknya.
"Lalu di Mahkamah Agung. Hakim Agung ditangkap, itu yang bisa ditangkap. Ada juga yang sudah jadi tersangka, itu pejabat penting, cuma belum ditahan. 'Kok enggak ditahan ya?' Ya saya enggak tahu juga, karena saya bukan penegak hukum, mestinya ditahan," kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, dikutip Rabu (31/5/2023).
Mahfud tak memerinci ihwal pejabat MA berstatus tersangka tersebut. Ia mengkhawatirkan jika tidak ditahan, maka kasus bisa menghilang.
"Mestinya ditahan tapi hanya diperiksa, Anda tersangka lalu disuruh pulang. Ya enggak apa-apa. Alasan teknisnya kalau dicari-cari ada, buktinya belum cukup tapi saya khawatir suatu saat nguap," katanya.
Bahkan, kata Mahfud, ada banyak kasus dengan tersangka yang telah ditetapkan namun karena berlarut-larut kasusnya tak usai.
"Mana ini orang yang tersangka dulu kok sekarang nggak di (lanjutkan), kan banyak itu yang tersangka enggak dilanjutkan, banyak," katanya.
"Ada yang sampai mati, tersangka tapi belum dicabut, padahal bukti enggak cukup. Sampai meninggal tetap keadaan tersangka dia," sambungnya.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
"Lalu di Mahkamah Agung. Hakim Agung ditangkap, itu yang bisa ditangkap. Ada juga yang sudah jadi tersangka, itu pejabat penting, cuma belum ditahan. 'Kok enggak ditahan ya?' Ya saya enggak tahu juga, karena saya bukan penegak hukum, mestinya ditahan," kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, dikutip Rabu (31/5/2023).
Mahfud tak memerinci ihwal pejabat MA berstatus tersangka tersebut. Ia mengkhawatirkan jika tidak ditahan, maka kasus bisa menghilang.
"Mestinya ditahan tapi hanya diperiksa, Anda tersangka lalu disuruh pulang. Ya enggak apa-apa. Alasan teknisnya kalau dicari-cari ada, buktinya belum cukup tapi saya khawatir suatu saat nguap," katanya.
Bahkan, kata Mahfud, ada banyak kasus dengan tersangka yang telah ditetapkan namun karena berlarut-larut kasusnya tak usai.
"Mana ini orang yang tersangka dulu kok sekarang nggak di (lanjutkan), kan banyak itu yang tersangka enggak dilanjutkan, banyak," katanya.
"Ada yang sampai mati, tersangka tapi belum dicabut, padahal bukti enggak cukup. Sampai meninggal tetap keadaan tersangka dia," sambungnya.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(muh)
tulis komentar anda