PNS Laki-laki Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua
Rabu, 31 Mei 2023 - 18:44 WIB
PP Nomor 10/1983 memperbolehkan PNS laki-laki untuk berpoligami namun tidak mengizinkan PNS perempuan menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian terkait Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5/2023). Aturan ini memperbolehkan PNS pria untuk beristri lebih dari satu. Sementara PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga, dan keempat.
“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata Analis Hukum ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023).
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
- Dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata Analis Hukum ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023).
Harus Memenuhi Syarat
Yuyud mengatakan, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan diperbolehkan agamanya, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat sebagai berikut:Syarat alternatif
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
- Dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Lihat Juga :