PNS Laki-laki Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua
Rabu, 31 Mei 2023 - 18:44 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian terkait Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5/2023). Aturan ini memperbolehkan PNS pria untuk beristri lebih dari satu. Sementara PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga, dan keempat.
“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata Analis Hukum ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023).
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
- Dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup,
- Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Selain itu, syarat PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat," bunyi PP tersebut.
“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata Analis Hukum ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023).
Harus Memenuhi Syarat
Yuyud mengatakan, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan diperbolehkan agamanya, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat sebagai berikut:Syarat alternatif
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
- Dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Syarat kumulatif
- Ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup,
- Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Selain itu, syarat PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat," bunyi PP tersebut.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda