Kasus Johnny G Plate, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi
Rabu, 31 Mei 2023 - 16:41 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait kasus yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate . Johnny merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
Empat orang saksi yang diperiksa adalah FMF selaku pegawai PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom Tbk, PTB merupakan pegawai PT Surya Energi Indotama (SEI), dan TD sebagai Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Sebagai informasi, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam perkara ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran. "Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).
Empat orang saksi yang diperiksa adalah FMF selaku pegawai PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom Tbk, PTB merupakan pegawai PT Surya Energi Indotama (SEI), dan TD sebagai Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Sebagai informasi, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam perkara ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran. "Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda